kjdsnfjkndsfjksd fjdsnjfknsdjkfnjkdsnfjdskfnkjdsnf jdsfnjdsnfjndskjf jdsfnkjsdnfjksdnfkj
  • DUKCAPIL

    " BERSAMA MELAYANI "

    KABUPATEN MAPPI
  • Good Govermance

    "PELAYANAN TERPADU"

    MAPPI KE PENTAS DUNIA
  • DUKCAPIL

    "BERSATU MELAYANI"

    KABUPATEN MAPPI
  • DUKCAPIL

    ''MAPPI BISA''

    KABUPATEN MAPPI

Berita Dukcapil

" Berita & Artikel Seputar Dukcapil "

IMG-20240909-WA0208
12
Sep
2785366930
12
Sep
Stunting-Mappi
12
Sep
Musrenbang-Mappi
12
Sep

INFOGRAFIS

KINERJA

KEUANGAN

REALISASI PROGRAM

Profil Dukcapil

Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Govermance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan yang berbasis pada teknologi informasi.

Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.

KEPALA DINAS

Visi
“Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Pelayanan Prima yang Berbasis pada Teknologi Informasi”. Visi di atas selaras dengan motto pelayanan Dinas Dukcapil Mappi yaitu “ melayani dengan RIANG” yang merupakan singkatan dari Ramah, Ikhlas ,Adil, Nyaman dan Gratis.
1. Menciptakan sistem pelayanan publik yang mudah, cepat, efisien, dan terpercaya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan . 2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana guna optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 3. Meningkatkan kualitas teknologi informasi dalam pembangunan dan pengelolaan database kependudukan. 4. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap arti pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Tugas Pokok

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mappi.

  1. Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
    1. Perumusan kebijakan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. Pelaksanaan kebijakan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    4. Pelaksanaan administrasi Dinas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan lingkup tugasnya;
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;

  2. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;dan
  3. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
All
Kepala
Sekretariat
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pelayanan Pencatatan Sipil
Piak dan Pemanfaatan Data
Loading...
Loading...
All
Kepala
Sekretariat
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pelayanan Pencatatan Sipil
Piak dan Pemanfaatan Data
No posts found
Loading...
All
Sekretariat
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pelayanan Pencatatan Sipil
Piak dan Pemanfaatan Data
Loading...
1 2 3 4 5 6 7 8 9

Galeri Dukcapil

" Galeri Kegiatan Seputar Dukcapil "

VISITOR

000332
0
26
79
332

Hari ini

000332
0
26
79
332

Minggu ini

000332
0
26
79
332

Bulan ini

000332
0
26
79
332

Total