-
DUKCAPIL
" BERSAMA MELAYANI "
KABUPATEN MAPPI -
Good Govermance
"PELAYANAN TERPADU"
MAPPI KE PENTAS DUNIA -
DUKCAPIL
"BERSATU MELAYANI"
KABUPATEN MAPPI -
DUKCAPIL
''MAPPI BISA''
KABUPATEN MAPPI
Berita Dukcapil
" Berita & Artikel Seputar Dukcapil "
INFOGRAFIS
KINERJA
KEUANGAN
REALISASI PROGRAM
Profil Dukcapil
Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Good Govermance yang siap menjamin transparansi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan yang berbasis pada teknologi informasi.
Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.
KEPALA DINAS
Visi
Misi
Tugas Pokok
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mappi.
Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi Dinas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan e-government, Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.