Disdukcapil Umumkan Standar Pelayanan Publik Terbaru untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Kependudukan

Thu, 24 April 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi secara resmi mengumumkan pembaruan Standar Pelayanan Publik sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Verdinanda Genoveva, S. STP menyampaikan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

“Standar pelayanan ini mencakup waktu penyelesaian, biaya, prosedur, serta hak dan kewajiban pengguna layanan. Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, Disdukcapil juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui berbagai saluran, termasuk hotline, email resmi, serta media sosial, untuk memastikan responsivitas terhadap keluhan atau masukan dari masyarakat.

Dengan adanya standar pelayanan ini, Disdukcapil berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi Disdukcapil (web : dukcapil.mappikab.go.id, Facebook : Dukcapil Kabupaten Mappi, Instagram : dukcapilmappi